Cara Membagi
Daging Qurban ???
– Jika qurban wajib karena nadzar :
Maka semua dari daging qurban harus dibagikan kepada fakir miskin. Dan jika
orang yang berqurban atau orang yang wajib dinafkahinya ikut makan, maka wajib
baginya untuk menggantinya sesuai dengan yang dimakannya.
– Adapun jika qurban sunnah : Maka
tidak disyaratkan sesuatu apapun dalam pembagiannya, asalkan ada bagian uintuk
orang fakir miskin, seberapaun bagian tersebut. Dan dianjurkan untuk bisa
membagi menjadi 3 bagian. 1/3 untuk keluarga, 1/3 untuk dihidangkan tamu, 1/3
untuk dibagikan kepada fakir miskin. Dan semakin banyak yang dikeluarkan tentu
semakin besar pahalanya.
Hukum Menjual
Daging Qurban ??
Hukum menjual daging qurban adalah
harom sebelum dibagikan. Adapun jika daging qurban sudah dibagi dan diterima,
maka bagi si fakir yang menerima daging tersebut boleh menjualnya dan juga
boleh menyimpannya. Begitu juga kulitnya, tidak diperkenankan untuk dijual atau
dijadikan upah bagi yang menyembelih, akan tetapi bagi seorang tukang sembelih
boleh menerima kulit serta daging qurban sebagai bagian haknya akan tetapi
tidak boleh daging dan kulit tersebut dijadikan upah.
Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban ?
Mudhohi (orang yang berkurban) dan wakilnya (panitia Kurban) tidak di perbolehkan
menjual sebagian dari hewan kurban, baik daging, kepala, kaki ataupun kulit
hewan kurban, (kitab Bujairomi 'alal Khotib juz 5 halaman 250) Nb:
Ø Jika yang menjual adalah fakir
miskin yang telah menerima kulit atau daging kurban maka di perbolehkan (ittifaqul
Ulama'), (kitab Hasyiatul Khuyubi juz 4)
Ø Sedangkan untuk orang kaya yang
mendapatkan bagian kulit atau daging kurban maka ia tidak di perbolehkan untuk
menjual (pendapat mayoritas ulama ). Namun menurut Imam Ibnu Sholah (pendapat
lemah), orang kaya yang mendapatkan bagian kulit atau yang lain tetap di
perbolehkan untuk menjualnya, (kitab Fatawi Kubro juz 4 halaman
202)
Hewan Kurban Tidak Boleh Untuk
Ongkos (Ujroh) Jagal !
Orang yang kurban dan panitia tidak di perbolehkan menjadikan daging,
kepala dan kulit hewan kurban sebagai upah (ujroh) untuk sang
jagal (orang yang menyembelih).
Namun untuk ongkos penyembelihan, kopi dan lain-lain hendaknya diambilkan
dari dana yang lain . (kitab Bujairomi Alal KhotibJuz 5 hal; 250)
Memasak Sebagian Daging Kurban Untuk Konsumsi Panitia ??
Panitia kurban tidak di perbolehkan mengambil sebagian dari daging kurban
untuk dimasak, kecuali dengan 2 syarat:
1. Mendapat izin dari mudhohi
(orang yang berkurban)
2. Kurbannya sunnah (bukan Nadzar).
Sedangkan untuk kurban wajib (nadzar), maka harus
mensedekahkan semua daging dan yang lain kepada fakir miskin dalam keadaan
mentah. (kitab Majmu' Syarhil Muhadzab Juz 9 halaman 458)
Hukum Menyembelih Hewan Dengan
Mesin ??
Menyembelih hewan
dengan mesin hukumnya sah apabila memenuhi 3 syarat:
1. Pengoperasinya mesin adalah orang
islam
2. Ada tujuan untuk menyembelih
3. Alat pemotong yang berada pada
mesin tersebut berupa benda tajam yang mampu memutus saluran makanan (hulkum)
dan saluran pernafasan.
Kurban Untuk Orang Yang Meninggal ??
Hukumnya di perinci sebagai berikut:
a) Jika ada wasiat dari mayit maka sah kurbannya (ittifaqul Ulama')
b) Jika tidak ada wasiat dari mayit maka menurut mayoritas ulama' tidak sah
atas nama kurban , melainkan hanya pahala sedekah.
Namun menurut sebagian ulama' (Syech Abu Hasan Al Ubadi) sah
kurbannya, dengan alas an kurban adalah bagian dari sedekah, sedangkan sedekah
itu sah di peruntukkan untuk si mayit, pahala akan sampai dan akan memberi
manfaat. (kitab Al Majmu' Syarah Muhadzabab juz 9 halaman 406).
Kesunnahan Dalam Penyembelihan.
1. Menajamkan pisau sebelum
menyembelih.
2. Mengikat semua kakinya dengan tali
kecuali kaki kanan.
3. Menyembelih dengan tangan kanan
Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban.
1. Menghadap kearah kiblat dan
menghadapkan hewan yang akan di sembelih kearah kiblat (lambung kirinya hewan
di letakkan ke tanah dan kepalanya di sebelah selatan)
2. Lalu membaca takbir 3X -{Allahu
akbar 3X walillaahilhamd)
3. Lalu membaca basmalah
(bismillaahirrahmaanirrohiim)
4. Kemudian membaca sholawat kepada
Nabi Muhammad Saw
5. Membaca takbir yang ke-2 sebanyak
3X (Allahu akbor 3X walillaahilham)
6. Lalu berdo'a agar kurbannya di
terima di sisi Allah SWT
Islam 100% Sempurna