Menjelang
kedatangan bulan Ramadhan kita harus menyiapkan diri secara lahir dan batin
supaya dapat menjalani ibadah puasa dengan dengan senang karena Allah hati
tenang dan bahagia. Terlebih seorang muslimah yang secara fitrah berbeda dengan
kaum laki-laki, yang mana dengan terjadinya haid atau nifas pas ketika itu
bulan puasa Ramadhan. Oleh karenanya muslimah hendaknya mengetahui hukum yang
berkenaan dengan haid dan nifas yang terjadi saat bulan Ramadhan.
Di
saat haid dan nifas seorang wanita terjadi di bulan Ramadhan, maka semua puasa
yang ditinggalkan wajib diqodo’i. Demikian pula puasa
yang dilakukan pada saat tidak keluar darah, namun ia masih dihukumi haid atau
nifas. Hal ini biasanya terjadi pada wanita yang haid atau nifasnya
terputus putus.
Contoh: 01
Awal Ramadhan
mulai keluar haid sampai 2 hari. Kemudian berhenti selama 3 hari. Dan di saat
itu ia melakukan puasa. Akan tetapi ternyata darah keluar lagi selama 5 hari.
Baru setelah itu suci sampai habisnya bulan Ramadhan.
Maka:
Puasa yang
harus diqodo’i adalah 10 hari dari awal Ramadhan. Dikarenakan semua dihukumi
hari haid. (termasuk 3 hari yang tidak keluar darah, sehingga puasa yang
dilakukan dihukumi tidak sah).
Contoh: 02
Awal Ramadhan
mulai keluar darah nifas sampai 12 hari. Kemudian berhenti selama 10 hari dan
saat berhenti keluar darah ia melakukan puasa, akan tetapi darah nifas keluar
lagi selama 5 hari.
Maka:
Keseluruhan
hari (27 hari) puasanya harus diqodo’i termasuk 10 hari saat ia melakukan
puasa. Karena puasa tersebut dihukumi tidak sah. mengingat sebetulnya ia masih
dalam hari-hari nifas
Sedangkan
qodo’ puasa bagi mustahadoh (wanita yang mengalami isatihadoh). Insya Allah
akan dijelaskan dalam bab istihadloh mendatang.
Sumber:
“Sumber Rujukan Permasalahan Wanita Menuju Wanita Shalihah”, diterbitkan oleh
Lajnah Bahtsul Masaa-il (MHM PP Lirboyo Kediri) dari berbagai kitab rujukan
Artikel keren lainnya: